Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Wringin Bondowoso

Jurnalis :Ubay

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso menangkap pria inisial MA dan RW karena diduga sebagai pengedar narkotika.

Keduanya diringkus di pemandangan arak-arak Wringin Bondowoso pada Kamis, (27/11/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku. Keduanya merupakan warga Kabupaten Situbondo.

“Kedua pelaku mengaku membeli satu paket sabu dari seorang pemasok berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Deky.

Deky menuturkan, sabu yang dibeli pelaku sebagian digunakan sendiri dan sebagian lagi akan dijual kembali kepada pembeli lain.

“Namun sebelum transaksi dilakukan, petugas kami segera mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar dia.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480.000, dua unit ponsel serta satu unit sepeda motor metic tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku.

Deky menambahkan, pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan lain yang terkait.

“Kami akan terus mendalami dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan jaringan peredaran narkoba ini,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi Warnai Screening Film Dalam Sujudku, Siap Tayang Awal 2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *