Kasus Bansos, Eks Pendamping PKH di Bondowoso Dituntut 5,6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Suasana sidang eks pendamping PKH Bondowoso di PN Surabaya, beberapa waktu lalu, sejumlah saksi penerima PKH hadir memberi keterangan. (foto:istimewa).

Jurnalis :Ubay

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID
Mantan Pendamping PKH Bondowoso, Afifah Bashiroh, saat ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya Kelas IA. Agenda sidang tuntutan Jaksa digelar pada Rabu 19 November 2025.

Afifah Bashiroh menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Program keluarga harapan (PKH) di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Afifah dengan penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Afifah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp200 juta,” kata JPU yang dipimpin jaksa Dian Pranata Depari.

JPU juga menuntut terdakwa Afifah agar membayar uang pengganti sebesar Rp.188.478.350,00. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 9 bulan,” tegas JPU.

Baca Juga :  Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera Barat, Pastikan Mobilitas dan Air Bersih Terjaga

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu 3 Desember 2025 dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan penasehat hukum. Sebelumnya pada Rabu 26 November 2025 penesahat hukum terdakwa telah menyampaikan pembelaan.

Informasi dihimpun, Afifah dulunya bertugas sebagai pendamping PKH di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari.

Polres Bondowoso kemudian menetapkan Afifah sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana bantuan untuk kelompok penerima maanfaat (KPM) program PKH sejak tahun 2018 hingga 2021. total kerugian negara dari aksinya mencapai Rp290 juta.

Sumber dari unit tindak pidana korupsi Polres Bondowoso menyebut, modus terdakwa adalah melakukan pemotongan atas bantuan yang menjadi hak keluarga kurang mampu. Terdakwa juga menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik sejumlah keluarga penerima manfaat, dan mencairkan dana tanpa izin pemilik kartu. Total ada 84 orang penerima PKH yang menjadi korban.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *