Kejari Bondowoso Tetapkan Mantan Kades dan Bendahara Desa Tersangka Korupsi DD

Kejari Bondowoso saat menggelar press rilis sejumlah kasus, Rabu (10/12/2025).

Jurnalis: Ubay

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Padasan berinisial FAD dan bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 – 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan lanjutan, memanggil sejumlah saksi, serta menghitung kerugian negara bersama Inspektorat.

Sejumlah kegiatan desa yang seharusnya dibiayai Dana Desa juga diketahui tidak berjalan.

“Besarnya kerugian negara karen ketiadaan laporan pertanggungjawaban keuangan desa selama beberapa tahun anggaran,” kata Kajari, saat jumpa pers di lantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Dia menegaskan, pola pelanggaran tidak hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan, tetapi juga indikasi kuat adanya unsur kesengajaan.

 “Ada desa yang memang tidak paham aturan, itu kita bina. Tapi ada juga yang sudah paham aturan tapi sengaja dilanggar. Untuk kasus Padasan, indikasinya kuat ada niat jahat,” ujarnya.

FAD, yang menjabat sebagai Kades periode 2022 – 2025, diketahui juga sedang terjerat perkara pidana umum terkait dugaan penggelapan mobil dan sedang menjalani penahanan di Polres.

Sementara RM selaku bendahara desa diduga memanipulasi data keuangan, mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban, serta menggelapkan uang desa untuk keperluan pribadi.

“Dari penyidikan, uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa. Ada yang digunakan untuk membangun rumah,” ucapnya.

Dzakiyul menjelaskan, karena FAD sedang menjalani penahanan dalam kasus lain, Kejaksaan tidak melakukan penahanan kedua. Sementara RM direncanakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Banyak SPJ fiktif. Ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaporkan. Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Solusi Mengatasi Ruam Popok Pada Anjing

Dia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini berdasarka fakta yang muncul di persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *