Jurnalis :Ubay
Bondowoso,KABARDAERAH.CO.ID – Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Pil berlogo Y. Diketahui, tersangka berinisial MF (19) warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bondowoso pada Kamis, 11 Desember 2025, terkait adanya dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Grujugan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata AKP Deky, Senin (15/12/2025).
Hasilnya, kata Deky, pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 21.35 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Dadapan.
AKP Deky mengungkapkan, dari hasil penindakan, tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan dalam bidang kefarmasian.
“Pil tersebut diedarkan secara ecer dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 untuk tiga butir hingga Rp30.000 untuk sembilan butir, dan seterusnya sesuai jumlah pembelian,” ujar dia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 127 butir pil berlogo Y warna putih serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bondowoso masih melakukan pendalaman perkara dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Polisi menilai tersangka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

