PA Bondowoso Berhasil Tekan Pernikahan Anak, Dispensasi Kawin Turun Drastis

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, M.H

Jurnalis : Ubay

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Bondowoso menunjukkan kinerja yang membanggakan, hal ini terlihat dari hasil signifikan dalam menekan angka pernikahan dini dan dispensasi kawin setiap tahunnya.

Berdasarkan data selama enam tahun, sejak 2020 sampai pertengahan Desember 2025, pengajuan dispensasi kawin (diska) menurun hingga 44 persen.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, M.H mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi bersama antara PA Bondowoso dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso melalui Memorandum of Understanding (MoU).

“Sesuai data yang ada, tiap tahun memang ada permohonan dispensasi kawin, akan tetapi tidak semua kita kabulkan, sehingga angka dispensasi kawin terus mengalami penurunan,” kata Zainal Arifin, ditemui di Kantor PA setempat, Jumat (19/12/2025).

Zainal mengatakan, alasan hakim PA Bondowoso tidak mengabulkan permohonan dispensasi kawin diantaranya karena usia anak terlalu dini.

“Mereka masih punya peluang untuk sekolah, masa remaja masih panjang, kenapa harus buru-buru menikah diusia dini, nah inilah salah satu alasan kami tidak mengabulkan, demi masa depan mereka juga,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa pernikahan yang akan dilakukan adalah pernikahan yang matang dan siap. PA juga memberlakukan syarat ketat, baik secara administrasi dan lainnya.

Adapun permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan, Zainal menyebut karena alasan mendesak, yakni biasanya hamil diluar nikah.

“Rata-rata permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan karena alasan hamil duluan, nah ini mau tidak mau kita kabulkan,” ucapnya.

Zainal menegaskan, PA mengabulkan bukan untuk pasangan yang mau menikah, tetapi demi masa depan anak yang sedang dikandung.

“Kalau ini tidak dikabulkan, bagaimana dengan nasib anak yang sedang dikandung, tentu pertimbangan kemanusiaan ini menjadi dasar kami mengabulkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rayakan Malam Natal dengan Rekomendasi Christmas Dinner Pilihan dari Hublife Taman Anggrek

Zainal berharap, untuk menekan laju pernikahan anak usia dini dan dispensasi nikah, harus ada peran aktiv orang tua mengontrol pergaulan anak-anaknya. Mengingat pergaulan saat ini sangat mengkhawatirkan.

“Orang tua harus mengawasi dan mengontrol pergaulan anak-anaknya, jangan terlau dibiarkan bebas, nanti kejadian hamil diluar nikah, ujung-ujungnya kan ke PA juga. Tapi kalau kita aktiv mengawasi, hal itu bisa dicegah dan dihindari,” ungkapnya.

Sesuai komitmennya, PA Bondowoso terus mengambil peran dalam penanganan pernikahan anak usia dini.

PERAN PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah daerah berperan penting mencegah pernikahan dini melalui regulasi (Hukum positif), sosialisasi (penyuluhan bahaya dan nilai agama).

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan pernikahan dini, Bupati Bondowoso mengeluarkan Instruksi Nomor: 100.3.4.2/ 314 /430/2025, tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Bondowoso. Instruksi ditujukan untuk perangkat daerah, Camat dan diteruskan ke pemerintah desa.

Tujuan instruksi Bupati tersebut untuk mencegah dan menekan angka pernikahan dini.

Baik dinas terkait dan desa agar bersinergi bersama berperan aktiv memberikan layanan dan edukasi, memberikan pendampingan, konseling bagi pasangan muda yang mau menikah diusia dini. Diharapkan, angka pernikahan dini di Bondowoso semakin turun dengan peran serta masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *