Hamil Duluan, Jadi Alasan Pasangan Muda di Bondowoso Ajukan Dispensasi Kawin ke PA

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, M.H. saat diwawancarai awak media dikantornya, Jumat (19/12/2025).

Wartawan :Ubay

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur mencatat ada 142 permohonan dispensasi kawin yang masuk sejak Februari hingga pertengahan Desember 2025.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tidak semua permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Dari rentang waktu Februari hingga pertengahan Desember 2025 ini tercatat tiga permohonan yang ditolak karena dinilai tidak memenuhi kriteria kesiapan menikah dari berbagai aspek.

“Kadang permohonan diajukan karena tekanan dari keluarga, (dijodohkan), tapi hakim harus menilai apakah itu benar-benar solusi terbaik. Ada juga yang memang keinginan anak itu sendiri yang keburu nikah,” kata Zainal, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan bahwa majelis hakim wajib menilai kesiapan mental, psikologis, pendidikan, hingga situasi ekonomi calon pengantin.

“Jika anak perempuan masih berstatus pelajar, usia masih dibawah umur, masa remaja masih panjang, secara emosional dan psikologisnya masih labil juga kemungkinan besar akan putus sekolah bila menikah dini. Ini yang berusaha kami cegah,” ucap Zainal.

Keputusan majelis hakim mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria maupun wanita.

Permohonan dispensasi kawin hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan yang sangat mendesak. Pengadilan juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yang mengedepankan perlindungan pendidikan dan tumbuh kembang anak.

“Alasan mendesak itu diantaranya karena hamil duluan, sehingga menjadi alasan kuat para pemohon dispensasi kawin,” ungkapnya.

Meskipun pemohon sudah hamil duluan, kata Zainal, itu bukan jaminan permohonan dispensasi kawin akan diterima. Hakim mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga :  Penawaran Khusus Bagi Nasabah dan Karyawan BRI Group, Cek KKB dari BRI Finance

Zainal menegaskan, jika akhirnya PA mengabulkan pemohon yang sudah terlanjur hamil, bukan berarti semata-mata untuk pasangan tersebut, tetapi demi masa depan anak yang sedang dikandung.

“Kalau ini tidak dikabulkan, bagaimana dengan nasib anak yang sedang dikandung, tentu pertimbangan kemanusiaan ini menjadi dasar kami mengabulkan. Secara administrasi kependudukan nantinya anak yang lahir dari nikah siri, di akta lahir tercatat sebagai anak ibu,” imbuhnya.

Untuk itu, Zainal mengimbau para orang tua harus mengawasi dan mengontrol pergaulan anak-anaknya, khususnya yang memiliki anak perempuan usia remaja.

“Di zaman ini, orang tua harus berperan aktiv mengontrol pergaulan anak-anaknya. Mengingat pergaulan saat ini sangat mengkhawatirkan, jangan dibiarkan terlalu bebas, nanti kejadian hamil diluar nikah, ujung-ujungnya kan ke PA juga. Tapi kalau kita aktiv mengawasi, hal itu bisa dicegah dan dihindari,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *