Jurnalis :Ubay
Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bondowoso, Afifah Bashiroh, dinyatakan bersalah terkait korupsi pemotongan bantuan sosial ke warga tidak mampu. Pemotongan bantuan dilakukan ke warga di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Bondowoso dari tahun 2018 hingga 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya Kelas IA, pada Jumat (19/12/2025) menyatakan, Afifah Bashiroh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda 100 juta rupiah,” ucap majelis hakim.
Majelis hakim menegaskan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menuntut Afifah dengan penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta.
Pasca pembacaan putusan hakim tersebut, belum didapat informasi apakah Afifah atau JPU akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
Salah satu pengacara asal Bondowoso, Gigih Bijaksopranoto, mengatakan bahwa vonis hakim di Pengadilan Negeri pada dasarnya tidak bersifat final karena dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
Menurutnya, sebuah putusan menjadi final dan mengikat (berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde), hanya setelah jangka waktu tertentu berlalu tanpa adanya upaya hukum, atau setelah melalui seluruh proses upaya hukum yang tersedia hingga tingkat tertinggi.
“Jadi terdakwa ini punya waktu 7 hari kalender setelah pembacaan putusan untuk banding ke Pengadilan tinggi,” kata Gigih.
Tak hanya sampai disitu, Gigih menuturkan, terdakwa juga bisa melakukan upaya lanjutan jika tidak puas dengan hasil banding yakni kasasi.
“Jika ditingkat kasasi belum puas juga, dalam kondisi tertentu (misalnya, adanya bukti baru atau novum), masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Nah itu jika bicara alur peradilan,” pungkasnya.
Informasi dihimpun sebelumnya, Afifah dulunya bertugas sebagai pendamping PKH di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari.
Polres Bondowoso kemudian menetapkan Afifah sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana bantuan untuk kelompok penerima maanfaat (KPM) program PKH sejak tahun 2018 hingga 2021. total kerugian negara dari aksinya mencapai Rp290 juta.
Sumber dari unit tindak pidana korupsi Polres Bondowoso menyebut, modus terdakwa adalah melakukan pemotongan atas bantuan yang menjadi hak keluarga kurang mampu. Terdakwa juga menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik sejumlah keluarga penerima manfaat, dan mencairkan dana tanpa izin pemilik kartu. Total ada 84 orang penerima PKH yang menjadi korban.(*)


