Wartawan : Ubay
Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Kepala Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Ahmad Thohir beserta sekretaris desa, bendahara desa, operator desa dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, dilaporkan warga setempat ke unit tindak pidana korupsi Polres Bondowoso, Pada Senin (5/1/2026).
Perwakilan warga Desa Ramban Kulon, Ramli, mengatakan ada beberapa item yang menjadi dasar laporan, diantaranya dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Pendapatan Bagi Hasil (PBH), Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2025, serta SILPA tahun 2024.
“Karena ini bersifat dugaan, sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menggali lebih dalam informasi yang kami sampaikan,” kata Ramli, usai keluar dari Mapolres Bondowoso, Senin (5/1/2026).
Tak hanya ke Tipikor Polres Bondowoso, pihaknya juga melayangkan surat tembusan ke Inspektorat Bondowoso agar dilakukan audit khusus di Ramban Kulon.
“Nantinya, kerugian negara akan ditemukan jika Inspektorat melakukan investigasi dan audit khusus secara menyeluruh. Kami juga bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika semua bersinergi, kami berkeyakinan apa yang menjadi dugaan kami selama ini akan terungkap,” ujarnya.
Menurut Ramli, ada juga pekerjaan fisik mangkrak yakni Proyek TPT yang sampai saat ini terbengkalai. Kemudian proyek aspal lapen yang terealisasi kurang lebih 20 persen, serta dugaan penggelapan dana BUMDes.
“Kami berharap, Inspektorat melakukan audit investigatif khusus, bukan sekedar uji petik atau audit reguler. Ini langkah kami terahir, karena tahun kemarin kami juga melakukan aksi demo agar kades transparan kepada rakyatnya, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan,” pungkasnya.
Sementara itu, unit Pidkor dan Humas Polres Bondowoso belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Kades Ramban Kulon, Ahmad Thohir, dikonfirmasi, masih bungkam. (*)






