pelaku saat digelandang polisi di Mapolres Bondowoso, Kamis (27/11/2025).
Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Seorang kakek di Bondowoso ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, dalam keterangan persnya mengatakan tersangka bernama Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Sukosari Bondowoso, saat ini telah dijadikan tersangka atas aksi bejatnya yang menyetubuhi anak dibawah umur hingga 3 kali.
Menurut Iptu Wawan, setiap kali melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang 5 ribu rupiah kepada korban sebagai bentuk bujukan agar korban tak menceritakan pada orang lain.
“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif,” ujar Wawan, Kamis (27/11/2025).
Wawan menjelaskan, hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda, yakni di kamar mandi sebuah sekolah. Lalu yang kedua di dalam kelas, dan di areal persawahan.
Akibat kelakuan bejatnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat, 2, jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b, dan c UU No 12 Tahun 2022.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wawan.


