Aduan Paling Banyak Diterima Kejari Bondowoso Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Bondowoso paparkan sejumlah kasus yang sudah ditangani dalam kurun waktu Februari – Desember 2025.

Jurnalis : Ubay

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Kejaksaan negeri Bondowoso mencatat dalam kurun waktu Februari – Desember 2025 telah menerima 26 aduan dari masyarakat. Aduan tersebut rata-rata terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan selain aduan penyelewengan dana desa, juga ada aduan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bondowoso.

“Laporan terkait bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga masuk,” kata Adi, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Kasi Intel menyebut, dari total 26 aduan yang masuk, terdapat 11 laporan yang tidak mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Sementara tiga aduan pihak Kejari mengindikasikan ada tindak pidana korupsi dan sudah diserahkan ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari untuk dilakukan penyelidikan.

Sementara terdapat empat aduan yang masih dalam proses penyusunan berkas, serta delapan aduan yang sedang menjalani proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata baket).

Khusus untuk laporan dugaan penyelewengan Dana Desa, Adi mengatakan ada MoU antara Kejaksaan Agung dengan kementerian terkait.

“Jadi setiap laporan dugaan korupsi Dana Desa harus dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat,” terang Adi.

Secara prosedur, kata dia, meliputi pemeriksaan administrasi dan pertanggungjawaban DD.  kemudian dari pemeriksaan tersebut APIP memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

Bila terdapat ketidaksesuaian aturan, penanganannya menjadi kewenangan Bupati untuk memberikan sanksi administratif.

“Apabila rekomendasi diselesaikan, maka persoalan dianggap tuntas sebagai pelanggaran administrasi,” tutur Adi.

Sementara itu, aktivis anti korupsi Ageng Yuli Saputra, mengapresiasi Kejaksaan karena dinilai sudah ada peningkatan terhadap respon aduan masyarakat.

Baca Juga :  Posko Angkutan Nataru 2025/2026 dimulai, KAI Divre III Palembang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

“Selama saya ngirim pengaduan ke Kejaksaan Bondowoso, Alhamdulillah direspon dan betul-betul dikerjakan. Mulai pengaduan terkait dana hibah kesra pemkab Bondowoso tuntas sampai persidangan, termasuk kasus BUMD PT Bogem,” kata Ageng.

Ageng juga mengaku mengirim aduan dugaan penyelewengan Dana Desa ke Kejaksaan, yakni Desa Sumber Anom Kecamatan Tamanan juga dituntaskan oleh Kejaksaan.

“Alhamdulillah juga tuntas dengan pengembalian 260 juta sudah lunas, tinggal kasus baru yang baru kemarin saya hadiahkan untuk Kejari Bondowoso yakni kasus Bumdes, mungkin baru pertama kasus bumdes ini masuk. Sebenarnya gak begitu besar sih, anggaran penyertaan sekitar 250 juta,” ungkap Ageng.

Menurut Ageng, setiap aduan yang ia sampaikan, pihak Kejaksaan juga memberikan informasi perkembangan.

“Sekarang ini pelayanan sudah bagus, saya lihat Kejari Bondowoso di hari anti korupsi sedunia sudah tepat dengan menetapkan tersangka mantan kades dan bendahara desa padasan,” tuturnya.

Kendati begitu, ia berharap Kejaksaan lebih agresif dalam menuntaskan persoalan tindak pidana dugaan korupsi di Bondowoso.

“Sebenarnya banyak PR yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan, sebentar lagi sudah masuk 2026, kami sebagai masyarakat berharap Kejaksaan bisa menuntaskan khususnya kasus-kasus besar yang sudah ada di meja Kejaksaan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *