59 Desa di Bondowoso Belum Bisa Nikmati DD Non-earmark Tahap II, Laporan Pengajuan Dikunci Pusat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPDM) Kabupaten Bondowoso mengundang para operator desa dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (10/12/2025).

Laporan wartawan Kabiro Kabardaerah.co.id Bondowoso, Ubay.

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Dana Desa non-earmark tahap II sampai pertengahan Desember 2025 belum bisa dicairkan oleh 59 desa di Bondowoso.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Linda Dwi M, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81, 2025 dan Surat Edaran (SE) bersama, yakni kementerian terkait bahwa tidak bisa salur Dana Desa non earmark tahap II.

Linda menyebut, 59 desa sampai saat ini belum bisa mengajukan anggaran non-earmark ke pusat karena terkendala teknis.

“Karena memang jendela pengajuan anggaran dikunci dari pusat, sehingga tidak bisa melakukan pengajuan anggaran tersebut,” kata linda, mengonfirmasi, pada Kamis (11/12/2025).

Dia tidak menyebut rinci, apa penyebab laporan kepusat bisa terkunci, mengingat 150 desa lainnya bisa cair, sedangkan 59 desa tidak bisa.

Pihaknya juga tidak bisa memastikan apakah DD non-earmark bisa tersalur diakhir tahun ini.

“Sementara dari aturan yang ada saat ini, seperti itu. Tapi dinamika kebijakan dari pusat seperti yang diketahui bersama, bisa saja berubah di detik-detik terakhir. Kami tidak bisa memastikan itu,” ujar Linda.

Sementara itu, aktivis desa, Ramli, menilai tidak cairnya DD non earmark tahap II ini banyak faktor, baik secara administrasi maupun transparansi, akuntabilitas, dan hasil nyata realisasi serapan anggaran sebelumnya.

“Sebenarnya untuk pengajuan DD tahap II baik earmark maupun non earmark, itu krannya dibuka mulai Juli, kenapa tidak memanfaatkan waktu dan regulasi yang ada,” kata Ramli.

Baca Juga :  LindungiHutan Luncurkan Fitur QR Code untuk Permudah Akses dan Penyebaran Kampanye Alam

Dia bahkan mengatakan aneh, jika desa-desa yang tidak bisa mencairkan DD non earmark tahap II malah menyalahkan PMK 81, 2025.

“Jika memang kendalanya ada PMK 81 atau SE SKB tiga menteri, tentu 209 desa di Bondowoso semua tidak cair, lah ini kan hanya 59 desa yang tak cair” ucapnya.

Menurutnya, selain syarat serapan anggaran tahap pertama harus terealisasi 60 persen, ada juga pelunasan pajak yang harus dituntaskan oleh desa sebagai syarat pengajuan DD tahap II.

Ramli mengindikasikan bahwa desa yang gagal mencairkan DD non earmark tahap II ini disebabkan lambatnya proses realisasi anggaran. Keterlambatan itu dinilai harus menjadi evaluasi bagi para kades.

Dia mencontohkan di Kecamatan Cermee
dari 15 desa hanya empat desa yang sampai saat ini belum bisa mencairkan DD non earmark tahap II yakni Desa Ramban Kulon, Desa Pelalangan, Desa Solor dan Desa Suling Wetan.

“Masalahnya bukan di PMK 81, tapi di desa itu sendiri,” ungkapnya.

Ramli menambahkan, khusus Desa Ramban kulon, sama sekali tidak terpengaruh dengan PMK 81, karena sampai bulan Desember ini serapan anggarannya belum mencapai 60 persen.

“Sehingga ada tidaknya PMK 81, Dana Desa tahap II tetap tidak bisa dicairkan di Ramban kulon, ini harus menjadi bahan evaluasi. Sebenarnya, kenapa belum cair? Karena yang lain bisa cair. Berarti persoalannya ada pada desa itu,” pungkasnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *