Tersangka MH (baju orange) saat digiring ke sel Tahanan Mapolres Bondowoso
Jurnalis :Ubay
Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Seorang pria yang sudah lanjut usia (Lansia) di Taman Krocok Bondowoso berinisial MH (61) memperkosa anak kandungnya sendiri selama lima tahun. Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bondowoso
Diketahui korban saat ini sudah berusia 16 tahun. Sementara, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka berlangsung sejak tahun 2020 hingga September 2025.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Bondowoso pada 23 Oktober 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA, akhirnya MH ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Saat ini penyidik telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti dan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara,” kata Iptu Wawan, Minggu (14/12/2025).
Iptu Wawan mengungkapkan, bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tak lain anak kandung tersangka secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” ucap Kapolres.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mepertanggungjawabkan kelakuan bejatnya.
Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, demi memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal di lingkungan sekitar.(*)


