Salah satu tersangka kasus pencurian motor saat diamankan di Polres Bondowoso oleh tim Resmob
Jurnalis :Ubay
Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Keduanya adalah DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber sebagai pelaku utama. Kemudian AW warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari sebagai penadah hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono, menjelaskan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan AW.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka utama berinisial yakni DF. Dia mengakui semua perbuatannya”, kata Iptu Wawan, Senin (15/12/2025).
Iptu Wawan membeberkan, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial DRN (26) warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, yang melaporkan kehilangan barang miliknya pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pakisan, tepatnya di depan sebuah toko buah di wilayah Kecamatan Pujer.
“Dari pengembangan kasus, tersangka utama juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bondowoso,” terang Iptu Wawan.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga merupakan hasil tindak pidana, dan seluruhnya telah disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan saat ini telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Pidana Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)

