Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Honest Dody Molasy.
Wartawan : Ubay
Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Penyaluran bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun bansos lainnya di Kabupaten Bondowoso menjadi isu umum yang dinilai kurang tepat sasaran.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Honest Dody Molasy, mengatakan masalah utamanya sebenarnya ada pada pendataan yang masih kacau dan belum terintegrasi.
Menurutnya, data Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH, BPNT maupun bansos lainnya meski sebelumnya melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilainya masih juga belum tepat sasaran.
Kendati DTSEN digadang-gadang sebagai data tunggal keseluruhan masyarakat, namun dalam perjalanannya hingga saat ini, terkesan setiap Kementerian dan lembaga memiliki basis data masing-masing yang berjalan sendiri-sendiri, tanpa sinkronisasi yang kuat.
“Akibatnya, data sering kali tumpang tindih, tidak akurat, bahkan saling bertentangan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan yang dibuat berisiko tidak tepat sasaran karena fondasi datanya lemah,” kata Dody Molasy, Minggu (28/12/2025).
Sehingga, kata dia, tanpa adanya pembenahan serius pada sistem pendataan dan integrasi data lintas kementerian dan lembaga, persoalan ini akan terus berulang.
APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMDA KE DEPAN?
Dody mengungkapkan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, harus berani melakukan pembenahan, dimulai dari bawah yakni pemerintah desa.
Menurutnya, pemerintah desa sebagai garda terdepan dan tahu detail kondisi warga. Bahkan secara teknis pengusulan bansos PKH, BPNT maupun bansos lainnya melalui operator SIKS-NG di desa.
“Desa harus dijadikan basis utama pendataan, karena merekalah yang paling memahami kondisi riil warganya,” ujar Dody.
Lebih lanjut dia menuturkan, pendataan perlu dilakukan secara berkala, partisipatif, dan berbasis verifikasi lapangan, bukan sekadar menyalin data lama.
Selain itu, lanjutnya, perlu ada satu sistem data terpadu yang wajib digunakan bersama oleh desa, Dinsos, dan OPD terkait, sehingga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
“Apalagi saat ini ada sistem desil, jika masyarakat masuk desil 5 keatas, kemungkinan kecil dapat bantuan. Nah siapa yang menetukan desil, lagi-lagi alasannya DTSEN sebagai dasar penyaluran bansos, padahal belum tentu valid 100 persen jika di cek di lapangan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pemerintah daerah juga harus menyiapkan mekanisme koreksi data yang cepat dan terbuka, agar masyarakat bisa melaporkan jika ada ketidaksesuaian.
“Tanpa komitmen integrasi data dan penguatan peran desa, validitas data sosial akan terus menjadi persoalan, sehingga masyarakat melihat dan menilai sebagai ketimpangan kebijakan dan tak tepat sasaran,” pungkasnya.(*)






