Usai Penyerahan SK, BKPSDM Bondowoso Ungkap Skema Gaji P3K Paruh Waktu

Sejumlah tenaga pendidik foto bersama usai menerima SK PPPK paruh waktu, Senin (29/12/2025).

Wartawan : Ubay

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Sebanyak 4.502 honorer dari berbagai instansi di Kabupaten Bondowoso sudah menerima SK sebagai PPPK paruh waktu.

SK PPPK paruh waktu diserahkan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, di Alun-alun RBA Bondowoso, Senin (29/12/2025).

LANTAS BERAPA GAJI PPPK PARUH WAKTU di BONDOWOSO?

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Muhammad Munir, mengatakan sampai saat ini belum ada standarisasi gaji bagi PPPK paruh waktu, kecuali nanti ada perubahan kebijakan.

“Sementara sesuai dengan yang diterima saat menjadi honorer, jadi sementara masih sama,” kata Munir, Senin (29/12/2025).

Dia mencontohkan, misal kemarin tenaga pendidik honornya 800 ribu, sedangkan tenaga medis 700 ribu, atau berapapun nominal yang diterima sebelumnya, setelah diangkat PPPK paruh waktu dan menerima SK, gajinya sementara tetap seperti itu.

Bahkan, kata Munir, jika honor sebelumnya 100 ribu lebih, maka yang diterima setelah diangkat P3K paruh waktu, sementara tetap sama, yang terjadi hari ini hanya perubahan status.

“Jadi tunggu kebijakan baru dari pemerintah,” tuturnya.

Menurut Munir, Gaji PPPK paruh waktu ini berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PAN RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu

Hal tersebut ada di diktum 19, di mana PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Kemudian, sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum ke 19 tersebut, dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  KAI Intensifkan Inspeksi Jalur untuk Memperkuat Keandalan Prasarana dan Layanan di Stasiun Jelang Nataru 2025/2026

“Dengan SK ini, yang penting tidak dirumahkan dulu, kalau tetap honorer kan berpotensi dirumahkan,” imbuhnya.

Munir mengungkapkan, satu hal perlu diketahui bersama yakni setiap tenaga honorer/non ASN yang mendaftar dan sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu sudah tandatangan bermaterai Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

” Yang salah satu isinya tidak menuntut kenaikan gaji atau upah dan tidak menuntut menjadi PPPK penuh waktu. Nah ini yang banyak orang tidak paham,” ujar dia.

Terlepas dari masalah gaji atau upah, Munir menegaskan per hari ini setidaknya sudah ada kepastian hukum bahwa para honorer sudah diangkat menjadi P3K paruh waktu dan jelas secara legalitas.

Sementara itu, koordinator Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Bondowoso, Siti Maltufah, mengaku bahagia dengan diterbitkannya SK P3K paruh waktu.

“Yang jelas kita semua sangat berbahagia akan perubahan status ini,” ungkapnya.

Soal gaji, ke depan ia berharap ada kejelasan dan peningkatan, karena statusnya sudah berubah dari honorer ke P3K paruh waktu.

“Harapannya ke depan, gaji kami layak, dengan nominal yang lebih besar dibanding saat kami jadi honorer kemarin,” pungkasnya(*).

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *