Ilustrasi anak muda menunjukkan buku bertulis “Izin Nikah”.
Wartawan : Ubay
Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso mencatat sepanjang tahun 2025, ada 150 pengajuan dispensasi kawin (Diska) yang masuk.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, Hafidhatullaily, mengklaim di tahun 2025, dari 150 pangajuan, pihaknya merekomendasi hanya enam pasang calon pengantin muda.
Menurutnya, pengajuan dispensasi kawin wajib melewati asesmen psikolog.
Kendati rekomendasi yang dikeluarkan hanya enam dari 150 pasangan, sisanya sekitar 144 pasangan tetap mengajukan Diska ke PA.
“Nah hasil asesmen kita, baik itu bunyinya direkomendasikan atau tidak direkomendasikan, tetap kami kirimkan ke PA untuk menjadi bahan pertimbangan PA seharusnya,” kata dia, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seperti melakukan asesmen psikolog dalam rangka pencegahan perkawinan anak.
“ketika PA misalkan memutuskan memberi izin dispensasi kawin dengan mengabaikan hasil asesmen kami, itu sudah ranahnya PA,” ungkapya.
DATA PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO
Sementara itu, Pengadilan Agama Bondowoso mencatat, perkara dispensasi kawin yang diputus atau dapat izin menikah sepanjang 2025 sejumlah 143 perkara.
Penitera muda Pengadilan Agama Bondowoso, Atik Yuliana, menuturkan bahwa PA tidak bisa menolak perkara yang masuk selama itu memenuhi syarat.
Termasuk permohonan dispensasi kawin, selama pemohon memenuhi syarat seperti sudah datang ke dinsos dan dinas kesehatan, mau direkom atau tidak, tetap diterima dan diproses.
“Yang penting pemohon menunjukkan surat bahwa telah datang dari Dinsos atau Dinkes, kemudian untuk dikabulkan atau ditolak permohonan dispensasi kawin, itu nanti kewenangan hakim,” pungkasnya.(*)






