Ketua PC GP Ansor Bondowoso Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Hibah Seragam Anggotanya

Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso saat press rilis kasus dugaan korupsi seragam Ansor Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Wartawan : Ubay

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Bondowoso Luluk Hariyadi, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Penahanan ini merupakan buntut dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah seragam Ansor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup, status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketua PC Ansor tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, kami tetapkan yang bersangkutan tersangka hari ini,” kata Adi, dalam pres rilis di Kantor Kejari Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, D. Purnama mengungkapkan Luluk Hariyadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran Kesejahteraan rakyat (Kesra) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang sejatinya diperuntukkan untuk anggaran seragam Ansor Bondowoso.

“Anggaran itu sejatinya digunakan untuk pembelian seragam anggota Ansor, yakni untuk pengurus cabang, satu Pengurus Anak Cabang (PAC) dan 9 pengurus ranting,” ujar Purnama.

Akan tetapi, kata Dia, diduga dana hibah tersebut disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak 1,2 miliar.

“Kami tahan tersangka selama 20 hari ke depan, sejak hari ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kasi Pidsus menyebut telah memeriksa sebanyak 30 saksi yang dinilai mengetahui terkait penerimaan seragam Ansor. (*).

banner 300x250
Baca Juga :  KAI Logistik Catat Angkutan Lebih dari 2.000 Ton pada Periode Natal, Siap Antisipasi Lonjakan Arus Balik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *