KUHP Baru Disahkan, Sadap HP Pasangan Bisa Dipidana 10 Tahun? Ini Kata Advokat Bondowoso

Dedi Rahman Hasyim, S.H, M.H. Pengacara muda Bondowoso

Wartawan : Ubay

Bondowoso, KABARDAERAH.CO.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan melalui undang – undang nomor 1 Tahun 2023 pada Jumat, 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang krusial yakni Pasal 258 KUHP yang mengatur larangan penyadapan dan perekaman komunikasi tanpa hak.

Advokat muda Bondowoso, Dedi Rahman Hasyim, mengatakan pelaku penyadapan atau akses ilegal terhadap informasi atupun terhadap data pribadi dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal hingga 10 tahun atau denda yang sangat besar.

Menurutnya, aturan ini merupakan penegasan dari semangat perlindungan hak asasi manusia dan privasi komunikasi yang kini diatur lebih ketat dalam hukum pidana nasional termasuk juga dalam UU ITE.

Dedi, menjelaskan aturan ketat ini tertuang dalam delik tindak pidana terhadap privasi informasi dan komunikasi. Dalam beleid teranyar ini, negara memberikan perlindungan privasi yang lebih absolut bagi setiap individu. Siapa pun yang dengan sengaja secara melawan hukum menggunakan alat bantu elektronik untuk mendengarkan atau merekam pembicaraan orang lain yang dilakukan secara privat, dapat diseret ke meja hijau.

“KUHP Nasional ini menitikberatkan pada perlindungan hak privasi warga negara. Penyadapan pembicaraan privat tanpa hak, apalagi menyebarkannya, bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius,” ujar Dedi, Senin (5/1/2026).

BAGAIMANA JIKA MENYADAP HP PASANGAN?

Dedi menerangkan, bahwa pada dasarnya informasi pribadi seseorang adalah hak pribadi yang dilindungi hukum, demikianpun dalam ikatan pernikahan, setiap individu tetap memiliki hak atas privasi data dan informasi pribadi. Penyadapan yang dilakukan dengan memasang aplikasi pengintai (spyware) atau membajak akun pesan singkat tanpa persetujuan pemiliknya, tetap memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan berat.

Baca Juga :  Perkuat Keselamatan Angkutan Nataru, VP KAI Daop 7 Madiun Tinjau Daerah Rawan dan Perlintasan Ekstra

“Selama unsur pidananya terpenuhi, maka ketentuan pasal 258 KUHP nasional yang baru ini bisa diterapkan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh siapapun terkait privasi komunikasinya. Penyadapan yang legal dikecualikan hanya untuk kepentingan penegakan hukum yang kewenangannya secara jelas diatur dalam undang-undang.” kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi menuturkan, KUHP yang disahkan diawal 2026 tersebut tidak lagi memandang tindakan ini sebagai urusan domestik semata, tetapi sebagai pelanggaran privasi serius.

“Masyarakat harus memahami bahwa batas-batas privasi tetap ada meski dalam hubungan suami-istri,” ungkapnya.

Dia mengingatkan masyarakat, khususnya pasangan suami istri, untuk lebih bijak dalam mengelola informasi dan privasi. Masalah dugaan dan kecurigaan dalam rumah tangga disarankan untuk diselesaikan melalui jalur komunikasi yang sehat atau konsultasi dengan mediator, bukan dengan melanggar privasi yang dapat berujung pada ancaman pidana penjara.

Berikut KUHP baru

PENYADAPAN
Pasal 258
ayat (1). Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2).Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan  peraturan  perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan.(*)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *