Wartawan :Ubay
BONDOWOSO, KABARDAERAH.CO.ID – Kabar gembira bagi masyarakat pra-sejahtera di Kabupaten Bondowoso, saat ini Pemerintah sudah menyiapkan skema distribusi bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng (migor) dalam waktu dekat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat sekaligus memperkuat daya beli di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso, melalui Kepala bidang (Kabid) Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos), Iffah Febriani, S.T, mengatakan bantuan pangan ini ditargetkan menyasar Keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam desil 1 sampai 4 atau kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.
Berdasarkan skema yang telah disiapkan, setiap KPM akan menerima bantuan pangan berupa beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter perbulan.
“Untuk alokasi Februari – Maret 2026 ini disalurkan sekaligus, jadi masing-masing KPM akan menerima 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng,” kata Iffah, dikonfirmasi Sabtu (11/4/2026).
Adapun jumlah penerima sebanyak 162.275, data ini dari DTSEN (Data tunggal sosial ekonomi nasional) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau level desil 1 sampai 4.
Iffah mengungkapkan, penyaluran dilaksanakan secara bertahap, mulai tanggal 16 April 2026 di wilayah Kecamatan Tenggarang, kemudian pada 17 April 2026 di Kecamatan Bondowoso dan diteruskan di Kecamatan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui dinas sosial P3AKB telah menyiapkan skema distribusi agar bantuan sampai tepat sasaran dan tepat waktu. Beberapa poin penting dalam skema distribusi kali ini meliputi:
Titik distribusi desa:
Penyaluran akan dipusatkan di kantor desa atau kelurahan masing-masing untuk memudahkan akses warga.
Pengamanan dan Pengawasan:
Proses distribusi akan dikawal ketat oleh perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas guna memastikan ketertiban dan transparansi.
Validasi Data KPM:
Petugas sosial akan melakukan pengecekan daftar penerima di lapangan untuk meminimalkan terjadinya kendala administrasi.
Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian penyaluran bantuan pangan ini dapat terselesaikan tepat waktu. Warga penerima diimbau untuk menyiapkan dokumen kelengkapan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP saat melakukan pengambilan di lokasi yang telah ditentukan. (*)






